Komisi IV Panggil 14 PTPN Bahas RUU Perkebunan

26-09-2013 / KOMISI IV

Komisi IV DPR RI mendangarkan masukan dari 14 PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait Rancangan Undang-Undang atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2004. “Targetnya satu masa sidang ini Komisi IV akan melaksanakan public hearing, masa sidang akan datang untuk penetepan sebagai usul inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, Rabu (25/9), di gedung DPR RI.

Herman mengatakan harus ada UU yang dapat melindungi usaha atau pelaku usaha dibidang perkebunan. “Kita juga akan meminta haknya pelaku usaha untuk berkewajiban memperhatikan rakyat,” tegasnya.

Patut diketahui, wancana revisi terhadap UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, pertama atas Yudicial Review Pasal 21 dan Pasal 47.
Pasal 21 Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yangmengakibatkan terganggunya usah perkebunan”.

Pasal 47 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kabun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 47 Ayat(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan tindakan yang berakibat padakerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tidnakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Ada wancana revisi ini bukan saja mengubah atas pasal-pasal yang terkena Yudicial Review, tetapi juga memperkuat posisi perkebunan mengacu pada bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi negara dan untuk rakyat.

“Jangan keberadaan perkebunan sepihak menguntungkan perusahaan, tetapi disisi lain merugikan masyarakat. Sehingga ada wancana luasan dari kepemilikan itu akan dibatasi,” paparnya.(as)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...